Artikel BPSDM

PNS (JANGAN) TERGODA TIDAK NETRAL - ZAENAL MUTAKIN, S.Sos., M.Si


Sebagai abdi negara dan masyarakat, pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyukseskan Pemilukada agar berlangsung jujur, adil, dan netral. Sebagai jalan untuk meretas terbentuknya pemerintahan yang bersih, kuat, serta berwibawa. Dan pada gilirannya, untuk mendapatkan kepercayaan rakyat dan kelangsungan pemerintahan yang baik (good governance). Meskipun  harus diakui sangatlah sulit mewujudkan netralitas, mengingat PNS Indonesia selama 32 tahun  menjadi pendukung utama partai politik yang berkuasa di masa orde baru.

Sampai saat ini masyarakat masih mencurigai posisi netral
PNS dalam kehidupan politik. Padahal sejak era reformasi bergulir, kehidupan politik PNS telah mulai menyesuaikan format baru sesuai tuntutan perkembangan zaman. Keraguan masyarakat terhadap posisi netralitas PNS antara lain disebabkan format baru itu belum cukup teruji dalam praktik selama ini. Apalagi jika dilihat dari perspektif struktur pemerintah negara ini, PNS notabene adalah pelaksana birokrasi pemerintah. 

Netralitas PNS mutlak diwujudkan, mengingat Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap hasil judicial review Bawaslu terhadap UU No. 32 Tahun 2004 pasal 116, yang sudah mengategorikan keberpihakan PNS sebagai tindak pidana. Semua pihak harus benar-benar mau mengawasi dan mendukung netralitas PNS untuk menghasilkan Pilkada yang berkulitas dan bermartabat. Untuk menjaga kenetralan itu (tidak terjebak dalam dukung-mendukung) kalangan PNS harus memahami aturan hukum dan ketentuan lainnya, termasuk etika profesi PNS dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada. 


Berikut Link Artikel Selengkapnya : PNS (JANGAN) TERGODA TIDAK NETRAL - ZAENAL MUTAKIN, S.Sos., M.Si (Widyaiswara Muda Badan Diklat Provinsi Jawa Timur)