Artikel BPSDM

MENANGKAL KORUPSI DENGAN MEMAHAMI FRAUD TRIANGLE - JULI WINARTO, Ak. MM, CA


Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) merupakan indeks yang mengukur persepsi pelaku usaha dan pakar terhadap korupsi di sektor publik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan politisi. Sejak diluncurkan pada tahun 1995, CPI telah digunakan oleh banyak negara sebagai rujukan tentang situasi korupsi dalam negeri dibandingkan dengan negara lain. Skor CPI mempergunakan skala 0-100. Nilai atau skor 0 berarti negara dipersepsikan sangat korup, sementara skor 100 berarti dipersepsikan sangat bersih.
Pada tanggal 27 Januari 2016, melalui web-nya Transparency International (TI) mengumumkan Corruption Perception Index (CPI) 2015.  Pada tahun 2015, enam negara yang memperoleh skor tertinggi adalah Denmark (Skor 91/ Peringkat 1), Finlandia (Skor 90/ Peringkat 2), Swedia (89/peringkat 3), Selandia Baru (88/ peringkat 4),dan Netherlands (87/ peringkat 5), dan Norwegia (87/ peringkat 6). Sedangkan lima negara dengan skor terendah adalah Sudan Selatan (15/ peringkat 164), Sudan (12/ peringkat 165), Afghanistan (11/ peringkat 166), Korea Utara (8/ peringkat 167) dan Somalia (8/ peringkat 168).
Indonesia memperoleh skor 36 dan menempati urutan 88 dari 168 negara yang diukur. Skor Indonesia naik sedikit sebesar 2 poin (pada tahun 2014 Indonesia memperoleh skor 34), tetapi peringkatnya naik cukup tinggi sebanyak 19 peringkat dari tahun sebelumnya (pada tahun 2014, Indonesia diperingkat 109). Kenaikan tersebut antara lain disebabkan adanya perbaikan-perbaikan dalam tata kelola pelayanan publik. Perbaikan tersebut merupakan usaha yang saling bersinergi antara KPK, masyarakat dan para pelayan masyarakat (baca : ASN dan Pejabat). Sebagai tambahan informasi, pada tahun 2013 Indonesia memperoleh  skor 32 dan menempatkan Indonesia pada urutan ke-114. 

Berikut link artikel selengkapnya :
Menangkal Korupsi Dengan Memahami Fraud Triangle - JULI WINARTO, Ak. MM, CA