Artikel BPSDM

BERINVESTASI ? JATIM LAH SYURGANYA !! - ZAENAL MUTAKIN.,S.Sos,. M.Si


Investasi merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha. Sebab dengan adanya investasi inilah suatu usaha akan dapat dikembangkan  menuju ke usaha yang lebih besar lagi. Dan otomatis tenaga kerja yang terserap semakin besar. Dampaknya bagi perkembangan ekonomi di sekitar usaha tersebut pun akan menguntungkan. Ibarat sebuah tanaman, ”investasi” adalah sebagai pupuknya, dengan adanya pupuk inilah tanaman akan tumbuh dengan subur. Begitu juga dengan dunia usaha, sebab apabila semakin banyak investor yang menanamkan modalnya di negara ini, diharapkan dengan modal tersebut dapat membantu perkembangan dunia usaha kita khususnya usaha kecil menengah yang semakin banyak tumbuh dan berkembang di daerah.

Dalam upaya pengembangan dunia usaha di daerah khususnya, sebenarnya pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk dapat merealisasikan hal tersebut. Di antaranya adalah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 195 disebutkan bahwasanya, ”Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.” Dari bunyi Pasal tersebut di atas jelas bahwasanya sebenarnya pemerintah sangat mendukung segala kegiatan yang ada di daerah yang bertujuan baik, guna peningkatan kesejahteraan rakyat. Kemudian  yang  menjadi  pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pemerintah daerah merealisasikan peningkatan iklim investasi khususnya yang ada di daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat?

Berikut link artikel selengkapnya : Berinvestasi ? Jatimlah surganya ! - Zaenal Mutakin.,S.Sos.,M.Si (Widyaiswara Badan Diklat Prov.Jatim)