Berita BPSDM

Sosialisasi dan Pra Uji Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan Bagi Camat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020


Surabaya - Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit  sesuai amanat UU ASN. Dalam sistem merit terdapat tiga unsur yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Kompetensi Pegawai adalah amanat dari UU No.  5 tahun 2014 dan khusus kompetensi Camat diatur dalam UU No.  23 tahun 2014 ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 108 tahun 2017. Dalam Permendagri 108, diatur tentang 7 kompetensi pemerintahan yang diuraikan menjadi 23 Elemen Kompetensi pemerintahan. Untuk kompetensi khusus camat. Diatur juga kompetensi khusus untuk sekda dan lurah. Kesimpulannya setiap jabatan telah ditetapkan kompetensinya. Dan pejabat yang menduduki jabatan dimaksud harus diuji kompetensinya. Jika berkompeten mendapatkan sertifikat kompetensi jabatan. Untuk memenuhi kebutuhan itu sebelum dilaksanakan uji sertifikasi kompetensi pemerintahan bagi Camat yang akan dilaksanakan pada tanggal 23-24 Maret 2020, BPSDM Prov. Jatim melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pra Uji Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan Bagi Camat sebagai pembekalan pengetahuan/wawasan mengenai sertifikasi kompetensi. Rabu (11/3).

Kegiatan Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kabid. Pengembangan Pengajaran Kompetensi, turut hadir serta Kasi Wilayah I Sub Direktorat Kecamatan Kemendagri dan Kabid Standarisasi Lembaga Kediklatan BPSDM Kemendagri sebagai Narasumber. Diikuti oleh 30 orang camat yang juga sebagai calon peserta uji sertifikasi kompetensi dari Kabupaten/Kota di Jawa Timur serta dihadiri beberapa pengelola diklat dan kepegawaian BKPP/BKPSDM/BKPSDA Kabupaten/Kota Jawa Timur.