Berita BPSDM

BPSDM Jatim selenggarakan Diklat District Food Inspector 2021 cukupi tenaga pengawas pangan di Jatim


SURABAYA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan "Diklat District Food Inspector Tahun 2021" yang diikuti aparatur sipil negara (ASN) dari sejumlah kabupaten/kota.

Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai di Surabaya berharap kegiatan tersebut bisa mencukupi kebutuhan tenaga Pengawas Obat dan Makanan  yang memahami keamanan pangan, prosedur sertifikasi produksi pangan.

"Selain itu juga mampu mengidentifikasi keamanan produk pangan serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan produsen pangan industri rumah tangga," katannya di Surabaya, Jumat (26/11/2021).

Kegiatan yang berlangsung mulai 25 November 2021 hingga 1 Desember 2021 di BPSDM Jatim Jalan Balongsari Tama Tandes Surabaya.

Usai diklat nantinya, Aries Agung meminta peserta dapat turut mengatasi maraknya produksi pangan industri rumah tangga yang belum melalui proses sertifikasi sehingga keamanannya masih dipertanyakan.

"Terlebih saat ini, tidak sedikit produsen industri pangan yang mengabaikan keamanan pangan dengan memakai bahan pengawet dan zat aditif membahayakan kesehatan konsumen, seperti pemakaian boraks, formalin, rhodamin dan lainnya," tutur dia.

Menurut Aries, keamanan pangan memerlukan perhatian dan penanganan serius pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kesehatan akibat pemakaian bahan-bahan berbahaya pada makanan.

Tak itu saja, diklat juga berguna memenuhi jumlah tenaga Inspektur Pangan di Jawa Timur yang hingga saat ini masih kurang.

"Di mana belum memenuhi rasio ideal, yakni satu orang untuk 40 ribu orang penduduk," kata pejabat eselon II tersebut.

Di sisi lain, Aries Agung Paewai yang pernah menjabat Kabiro Humas dan Protokol (sekarang Biro Adpim Setdaprov Jatim) tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Pusat Badan POM yang telah merekomendasikan kegiatan Diklat District Food Inspector.

Hal ini juga sebagaimana ketentuan Badan POM Nomor: 16 Tahun 2021 pasal 4 (3), termasuk tetap harus meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah pandemi COVID-19 serta berharap gelombang lll benar-benar tidak terjadi. (*)