Berita BPSDM

Mengusung Tema “CYBER SECURITY” Corpu SDGs BPSDM Jatim gelar ASN Belajar seri 11


SURABAYA - "Sebagai seseorang yang hidup di lingkungan pemerintahan, kita harus pandai dalam menjaga dan menggunakan data" pembukaan Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur sebagai keynote speaker. Disampaikan pula harapan dari terselenggaranya seri ini adalah sobat ASN memiliki komitmen yang lebih untuk paham mengenai data dan penggunaannya secara profesional. "Jadikan Ramadhan Produktif bagi ASN" tutupnya. Kamis (30/3).

Pada era saat ini, kita dituntut untuk selalu berjalan beriringan dengan perkembangan digital. Manusia dimudahkan untuk mendapat dan mengolah suatu data. Tapi bagaimanakah dengan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab? Corpu SDGs BPSDM Provinsi Jawa Timur ciptakan webinar edukatif ASN Belajar seri 11 dengan tema "CYBER SECURITY: Lindungi Datamu, Lindungi Dirimu".

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum, Bapak Ardi Sutedja mengenai Cyber Crime. "Cyber bukan masalah yang sederhana, lihatlah dari ketinggian maksimal. Supaya kita mengetahui apa, mengapa, dan bagaimananya" pesannya pada awal sesi. Disampaikan pula beberapa data bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan resiko kejahatan siber yang cukup tinggi. "Di dalam semua ekosistem teknologi, sebenarnya faktor yang paling lemah adalah manusia" fakta sekaligus pesan untuk sobat ASN agar selalu meningkatkan kesadaran dalam berteknologi. Solusi terbaik yang ditawarkan dalam mengatasi ancaman cyber crime pada suatu lembaga adalah dengan fokus meningkatkan kualitas SDM, tidak hanya pada spesialis bidang teknologi namun juga diimbangi dengan SDM bidang manajemen yang baik.

"Privasi menjadi masalah utama pada era elektronik saat ini" pembuka materi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama, Ibu Nynda Fatmawati. Dalam pemaparannya disampaikan beberapa jenis cyber crime, diantaranya adalah kejahatan dengan pencurian identitas (phising), kejahatan melalui penyamaran (spoofing), penipuan OTP, dan penemuan serta penyebaran informasi pribadi (doxing). Hukum Indonesia sudah mengatur kejahatan siber melalui UU ITE, salah satunya juga tertulis pada UUD NRI ps 28G ayat (1): "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Pada akhir sesi, disampaikan penutup untuk sobat ASN agar selalu berhati-hati dalam melampirkan data apapun. Ingatlah apapun yang terjadi di dunia maya juga bisa terjadi di dunia nyata, begitu pun sebaliknya.

ASN Belajar seri 11 berhasil menjangkau 9.822 peserta dari berbagai asal daerah di Indonesia. Tidak ketinggalan pula pada seri ini diberikan gift eksklusif berupa payung, powerbank, diffuser, dan t-shirt dengan logo Corpu SDGs dan ASN Belajar.

Kemasan ASN Belajar seri 11 berkolaborasi dengan WePro Communication, serta akses sertifikat tidak berbayar yang didukung oleh Indev.

Sampai Jumpa di seri berikutnya!