Berita BPSDM

Assessment Kompetensi Pejabat Eselon II Provinsi Jawa Timur


Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan  assessment kompetensi bagi para pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan profil kompetensi para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui pengukuran secara sistematis dengan menggunakan metode assessment center, yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang kebijakan kepegawaian sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengembangan aparatur di Jawa Timur.

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 Pebruari 2015 ini diikuti oleh 72 orang assessee, yang terdiri dari para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur Rumah Sakit dan Wakil Direktur Rumah Sakit. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Assessment Center Badan DIKLAT Provinsi Jawa Timur, Jl. Balongsari Tama Tandes Surabaya para asessee akan mengikuti serangkaian test yang teridi dari psikometri, simulasi individual dan simulasi kelompok.

Dalam kesempatan pembukaan acara dimaksud, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa assessment kompetensi bagi para Pejabat Eselon II merupakan langkah awal dari implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 Tahun 2014 Tentang  Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam peraturan dimaksud disebutkan bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi,kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan,dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untukmenduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, maka instansi pemerintah perlu melakukan promosi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.

Selanjutnya Beliau menegaskan bahwa  Gubernur Jawa Timur berkomitmen  sebelum melaksanakan kebijakan pengisian Jabatan Tinggi secara terbuka, dipandang perlu untuk melakukan pemetaan kompetensi bagi Pejabat Eselon II dan Eselon III dalam rangka membangun data base kompetensi pejabat struktural, sehingga pada saatnya nanti akan memudahkan penerapan kebijakan aparatur yang berbasis merit system di Jawa Timur.