Berita BPSDM

Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Kepala Desa Se Jawa Timur


Setelah pada Tahun 2014 yang lalu para Kepala Desa se Jawa Timur dilatih dalam hal persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya yang terkait dengan tata kelola keuangan desa, pada Tahun 2015 ini mereka kembali mengikuti pelatihan untuk pemantapan implementasi tata kelola desa yang berbasis good governance (village governance). Pelatihan bertajuk Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Kepala Desa dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Desa Yang Baik ini dimulai pada tanggal 1 Pebruari 2015 dan akan berlansung sampai dengan 23 Mei 2015 sebanyak 12 putaran dengan jumlah target group peserta sejumlah 7722 Kepala Desa se Jawa Timur. Masing-masing putaran akan berlangsung selama 6 hari efektif dengan peserta sejumlah 640 orang Kepala Desa, dengan rincian 400 orang peserta ditempatkan di Kampus Badan Diklat Provinsi Jawa Timur Jl. Balongsari Tama Tandes Surabaya dan 240 orang peserta ditempatkan di Kampus Badan Diklat Provinsi Jawa Timur Jl. Kawi 41 Malang.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur, Dr. Saiful Rachman, MM.,M.Pd. dalam laporannya pada acara pembukaan diklat dimaksud menjelaskan bahwa diklat untuk kepala desa pada tahun 2015 ini merupakan diklat lanjutan dari yang diselenggarakan pada tahun 2014, dimana pada tahun ini  materi diklatnya difokuskan pada pengembangan kapasitas kepemimpinan para Kepala Desa sehingga dapat membangun dan mengembangkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan akuntabel, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan desa, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo dalam sambutannya pada upacara pembukaan putaran pertama di Kampus Diklat  Surabaya menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa bukan sekedar memberikan kepastian hukum bagi desa, lebih dari itu, memberikan  otonomi yang cukup luas kepada desa untuk mengelola daerahnya sendiri berdasarkan prakarsa sendiri untuk dan atas nama kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, Undang-Undang Desa pada dasarnya memberikan   desa suatu skenario masa depan, di mana desa memiliki status otonom terhadap pemerintah daerah (kabupaten/kota) dan terhadap pemerintah pusat. Gubernur Jawa Timur juga menegaskan bahwa sekalipun begitu, otonomi desa di sini tidak bisa diartikan sebagai kemerdekaan bagi desa dari otoritas pemerintahan di atasnya,   otonomi desa lebih diartikan sebagai kemandirian desa dan masyarakat desa untuk menentukan apa yang terbaik bagi mereka, sejauh dalam kerangka pembangunan negara kesatuan republik indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Timur, Drs. Syaifullah Yusuf, dalam sambutannya pada upacara pembukaan putaran pertama di Kampus Diklat Malang menekankan pada pentingnya peran kepemimpian Kepala Desa dalam mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera dan partisipatoris. Beliau menegaskan bahwa seorang Kepala Desa harus mampu memahami masalah di desa dengan cermat, mampu menemukan solusi yang terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi serta mampu menggerakan dukungan – baik dukungan kebijakan, anggaran, SDM, sarana-prasarana serta dukungan masyarakat dalam turut serta menyelesaikan permasalahan di desa.