• PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

Biaya Layanan

Layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perkaman yang timbul dari Permoonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.