• PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

Tugas Dan Fungsi

Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur, memiliki tugas sebagai berikut :

  1. PENGELOLAAN INFORMASI :
    1. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
    2. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
    3. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Provinsi Jawa Timur
    4. Memberlkan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID Provinsl Jawa Timur secara berkala;
    5. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
      1. Informasi yang bersifat terbuka yaitu Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
      2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
      3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
      4. Informasi yang dikecualikan;
  2. PENDOKUMENTASIAN DAN ARSIP :
    1. Mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
    2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang tidak dalam pengecualian di llngkungan Sadan Pengambangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur kepada publik;
  3. PELAYANAN INFORMASI:
    1. Menyediakan lnformasl dan dokumentasl publik yang tidak dalam pengecualian di lingkungan Badan Pengambangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur untuk diakses oleh Publik;
  4. PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
    1. Membantu memberikan informasi yang bersangkutan dengan Sadan Pengambangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur (PPID Pembantu), kepada PPID Utama yang akan menolak permohonan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    2. Membantu pengkoordinasian dalam hal kajian/telaahan hukum berkaitan dengan sengketa informasi publik yang berhubungan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur;
    3. Dalam hal penvelesatan pengaduan dan koordinator dan anggota berkoordinasi dengan sengketa, pengelola informasi, pendokumentasian dan arsip, serta pelayanan informasi;
  5. PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI
    1. Pengelola Web Resmi Lembaga dan Webmail.
    2. Pengelola Jaringan, Laboratorium Komputer, Laboratorium Bahasa.
    3. Pengelola Server, Database dan Aplikasi.
    4. Pengelola e-Learning, CAT dan Evaluasl Online.
    5. Publikasi dan Media Sosial