Jam Layanan
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di BPSDM Provinsi Jawa Timur, penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Senin-Kamis : 08.00-15.00 WIB
Jumat : 08.00-14.30 WIB
2024 Copyright by PPID - BPSDM PROVINSI JAWA TIMUR. All Rights Reserved