Berita BPSDM

Wujudkan Good Governance Yang Lebih Baik, BPSDM Jatim Perkuat Sistem Manajemen Risiko Internal


SURABAYA - Dalam rangka mewujudkan good governance yang lebih baik dan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi yang mana didalamnya termasuk penerapan Manajemen Risiko, BPSDM Jatim menyelenggarakan kegiatan internalisasi manajemen risiko tahun 2023 di Ruang Mahardika I BPSDM Jatim, Jl. Balongsari Tama, Tandes Surabaya, Senin, 10 April 2023. Acara di buka oleh Plt Sekretaris BPSDM Jatim, Sri Rahayuningsih.

Dalam sambutannya, Dewi sapaan akrabnya menyampaikan penerapan manajemen risiko di era VUCA ini menjadi salah satu aspek penting bagi suatu organisasi untuk dapat menjadi lebih agile dalam mewujudkan good governance yang lebih baik.

”Prinsip manajemen risiko ini penting untuk dilakukan agar organisasi dapat melakukan proteksi serta menciptakan nilai lebih dari tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Dewi.

Dewi menjelaskan kegiatan internalisasi manajemen risiko tahun 2023 ini adalah  sebagai langkah BPSDM Jatim dalam menguatan implementasi internal manajemen risiko, sehingga dapat terimplementasikannya manajemen risiko yang benar dan konsisten sehingga dapat memitigasi risiko yang ada, meminimalisasi risiko dan terwujudnya good governance yang lebih baik.

”Semoga kegitaan ini memberikan peningkatan wawasan dan pemahaman ASN BPSDM Jatim khususnya untuk mendukung penguatan pelaksanaan manajemen risiko dalam berbagai kegiatan dan pelayanan guna mendukung pencapaian tujuan, target dan sasaran kinerja kelembagaan yang sudah ditetapkan,” tambah Dewi.

Pada Kesempatan yang sama, Hadir sebagai narasumber kegiatan Auditor Muda Perwakilan BPKP Jatim Dwita Pujining Tiswandari.

Dwita sapaan akrabnya menyampaikan apresiasi kepada BPSDM Jatim karena telah melangkah jauh dalam menyusun sistem manajemen risiko internal dengan telah memformulasikan manajemen resiko tahun 2022.

Dwita menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan penerapan manajemen risiko untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, Gubernur Jatim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 tahun 2022  tentang  Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko.

Terkait internalisasi manajemen risiko, Dwita menjelaskan ada 3 komponen utama yang menentukan manajemen resiko dapat berjalan efektif, yaitu : pertama, Budaya resiko; kedua, Struktur manajemen resiko yang didalamnya memuat kejelasan tusi serta adanya alokasi sumber daya untuk penanganan risiko; dan ketiga, Anggaran manajemen resiko.

”Agar lebih berjalan efektif, sebaiknya di bentuk satgas manajemen resiko per level struktur organisasi yang bertanggung jawab penuh terkait penanganan resiko di level tersebut,” ujar Dwita.

Kegiatan internalisasi manajemen risiko tahun 2023 ini dilaksanakana selama 2 hari pada tanggal 10 -11 April 2023. Hadir di acara tersebut, Sekretaris BPSDM Jatim, Sri Rahayuningsih, Perencana Ahli Muda/ Sub Koordinator Penyusunan Program dan Anggaran, Nurul Hayati dan 2 (dua) orang Pejabat struktural dan staf perwakilan dari Bidang Pengembangan Pengajaran Kompetensi, Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Sosial Kultural, Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis, Bidang Pengembangan Kompetensi Dasar dan Manajerial, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan BPSDM Jatim.