• PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

Profil Singkat PPID

SEJARAH BERDIRINYA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAWA TIMUR

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif sesuai dengan amanat Pasal 64 ayat (1) "Undang-undang ini berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan" atau sejak tanggal 30 April 2010.

Kelahiran UU KIP merupakan salah satu prestasi anak bangsa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Negara dan Badan Publik, melakukan interaksi positif dengan masyarakat luas sebagai jaminan pelaksanaan Hak Konstitusional Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 F UUD RI Tahun 1945.

Implementasi UU KIP ada 3 (tiga) hal pokok yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban Badan Publik, Warga Negara dan Komisi Informasi bersinergi mewujudkan :

  1. Layanan Informasi Publik sesuai dengan standart.
  2. Menjamin Hak Warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan Publik dengan mendorong dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
  3. Melakukan hukum acara dengan semangat musyawarah mufakat melalui langkah-langkah awal mediasi dan ajudikasi non-litigasi untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yang bertanggung jawab.

Dasar hukum dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik antara lain Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah RI No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi No. 01 Tahun 2010 Tentang Standart Layanan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 02 tahun 2010 tentang penyelesaian sengketa informasi.

Provinsi Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2011 Tanggal 29 Juli 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur merupakan wujud seriusnya seluruh jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Komisi Informasi sebagaimana tersebut di atas.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur salah satu SKPD yang saat ini telah melaksanakan program sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Gubernur tersebut di atas, dengan membentuk PPID Pembantu Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur pertama dengan Surat Keputusan Kepala Badan Diklat Provinsi Jawa Timur Nomor : 892.2/40745/502.1/2011, Tanggal 23 Agustus 2011, Tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Pembantu Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur dan diperbarui dengan Surat Keputusan Kepala Badan Diklat Provinsi Jawa Timur Nomor: 893.3/199/205.1/2013 Tanggal 14 Januari 2013 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur. Terakhir PPID Pembantu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.29/054/KPTS/205/205/2022, tanggal 3 Januari 2022, tentang Penunjukan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Terakhir PPID Pelaksana Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur Nomor : 100.3.3/803/KPTS/205.1/2024, tanggal 21 Maret 2024, tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Dengan terbentuknya PPID di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur diharapkan informasi publik di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur dapat di akses secara transparan oleh masyarakat.... semoga.