Profil BPSDM

Tugas Dan Fungsi

PERGUB JATIM 81 TAHUN 2021

TUGAS :

Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa.

FUNGSI :

Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan di bidang pengembangan kompetensi aparatur bagi aparatur sipil negara, anggota DPRD dan aparatur desa; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.