Unit Kerja BPSDM

BIDANG PENGEMBANGAN PENGAJARAN KOMPETENSI


TUGAS

Bidang Pengembangan Pengajaran Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pengajaran kompetensi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Pengajaran Kompetensi mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan pengajaran kompetensi meliputi inovasi, pengendalian mutu, kerja sama, pengajaran, pengelolaan sumber belajar;
  2. Pengelolaan administrasi pengajaran pengelolaan pengendalian mutu, inovasi dan kerjasama antar lembaga;
  3. Pembinaan, pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan pengajaran
  4. Kompetensi;
  5. Pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembangan kompetensi, dan sumber belajar;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan pengajaran kompetensi; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.