Unit Kerja BPSDM
BIDANG PENGEMBANGAN PENGAJARAN KOMPETENSI
TUGAS
Bidang Pengembangan Pengajaran Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pengajaran kompetensi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Pengajaran Kompetensi mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan pengajaran kompetensi meliputi inovasi, pengendalian mutu, kerja sama, pengajaran, pengelolaan sumber belajar;
- Pengelolaan administrasi pengajaran pengelolaan pengendalian mutu, inovasi dan kerjasama antar lembaga;
- Pembinaan, pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan pengajaran
- Kompetensi;
- Pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembangan kompetensi, dan sumber belajar;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan pengajaran kompetensi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Copyright by BPSDM PROVINSI JAWA TIMUR. All Rights Reserved