Unit Kerja BPSDM

BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS


TUGAS

Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan pelaporan pengembangan kompetensi teknis.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis, mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis administrasi, pemerintahan umum, dan kompetensi teknis urusan wajib pelayanan dasar, wajib non pelayanan dasar, dan pilihan;
  2. Penyusunan standar perangkat pembelajaran pengembangan kompetensi teknis administrasi, pemerintahan umum dan kompetensi teknis urusan wajib pelayanan dasar, wajib non pelayanan dasar, dan pilihan;
  3. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis administrasi, pemerintahan umum dan teknis urusan wajib pelayanan dasar, wajib non pelayanan dasar, dan pilihan;
  4. Pembinaan dan fasilitasi pengembangan kompetensi teknis administrasi, pemerintahan umum dan teknis urusan wajib pelayanan dasar, wajib non pelayanan dasar, dan pilihan;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi teknis administrasi, pemerintahan umum dan teknis urusan wajib pelayanan dasar, wajib non pelayanan dasar, dan pilihan; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.