Unit Kerja BPSDM

BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI FUNGSIONAL DAN SOSIAL KULTURAL


TUGAS

Bidang Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Sosial Kultural mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan pelaporan pengembangan kompetensi sosial kultural, tenaga kediklatan dan jabatan fungsional.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Sosial Kultural, mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi sosial kultural, tenaga
  2. Pengembangan kompetensi dan jabatan fungsional;
  3. Penyusunan standar perangkat pembelajaran pengembangan kompetensi sosial kultural, tenaga
  4. Pengembangan kompetensi dan jabatan fungsional;
  5. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi social kultural, tenaga pengembangan kompetensi dan jabatan fungsional;
  6. Pembinaan, pengkoordinasian dan fasilitasi;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi sosial kultural, tenaga pengembangan kompetensi dan jabatan fungsional; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.