Unit Kerja BPSDM

UPT SERTIFIKASI KOMPETENSI SDM


TUGAS

UPT Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi di bidang sertifikasi kompetensi dan pengembangan kompetensi.

FUNGSI

UPT Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan pengembangan kompetensi;
  2. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi;
  3. Penyiapan bahan dan metode pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
  4. Pelaksanaan dukungan teknis pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
  5. Pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi berbasis kompetensi;
  6. Pelaksanaan kerja sama antar lembaga dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
  7. Pelaksanaan kerja sama antar lembaga dalam uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia;
  8. Pelaksanaan pelayanan konsultasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.