Unit Kerja BPSDM

BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI DASAR DAN MANAJERIAL


TUGAS

Bidang Pengembangan Kompetensi Dasar dan Manajerial mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan pelaporan pengembangan kompetensi manajerial pimpinan tinggi, administrator, pengawas, prajabatan dan kader pemerintahan daerah.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugasnya , Bidang Pengembangan Kompetensi Dasar dan Manajerial mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi pimpinan tinggi, administrator, pengawas, prajabatan dan kader pemerintahan daerah;
  2. Penyusunan standar perangkat pembelajaran pengembangan kompetensi pimpinan tinggi, administrator, pengawas, prajabatan dan kader pemerintahan daerah;
  3. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi pimpinan tinggi, administrator, pengawas, prajabatan dan kader pemerintahan daerah;
  4. Pembinaan dan fasilitasi pengembangan kompetensi pimpinan tinggi, administrator, pengawas, prajabatan dan kader pemerintahan daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi pimpinan tinggi, administrator, pengawas, prajabatan dan kader pemerintahan daerah; dan
  6. Melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.