Artikel BPSDM

Budaya Organisasi dan Pola Pikir PNS - Drs. Surjadi, M.Si.


ABSTRAKSI
Perilaku organisasi dalam pencapaian tujuan organisasi dipengaruhi oleh budaya organisasi yang berkembang di dalam organisasi tersebut. Pengembangan budaya organisasi diawali dengan pembentukan komitmen yang tinggi semua anggota organisasi dalam pelaksanaan visi dan misi organisasi. Komitmen tersebut sebagai konsep diri setiap individu dalam organisasi membentuk etos kerja sebagai budaya individu yang berpengaruh terhadap perilaku dalam pelaksanaan tugasnya.
Kata Kunci : Budaya Organisasi, Komitmen dan Konsep Diri.

Secara umum tanggung jawab pemerintah adalah menyelenggarakan kewajiban negara yang meliputi melindungi, melayani dan mengatur rakyat.
Esensi tanggung jawab pemerintah itu adalah melaksanakan “fungsi pelayanan” dan rakyat sebagai penerima manfaat pelayanan tersebut. Karena itu terwujudkan good governance pada dasarnya adalah terwujudnya pelayanan yang excellent atau pelayanan prima.

Dalam menjalankan tanggung jawabnya, pemerintah membutuhkan partisipasi  seluruh rakyatnya. Partisipasi rakyat akan tumbuh, apabila kinerja penyelenggara negara   dalam pelaksanaan fungsi pelayanan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya untuk kepentingan seluruh rakyatnya.

Ini berarti kita berhasil sebagai aparatur pemerintah, yang berarti  pula keberhasilan birokrasi pemerintah dalam menyelenggarakan misinya yang tentu berdampak terwujudnya pelestarian kepercayaan rakyat kepada pemerintahnya. Ini yang ingin dicapai dalam membangun bangsa yaitu rakyat percaya kepada pemerintahnya, yang berarti terwujudnya good governance atau penyelenggaraan fungsi pelayanan yang excellent, sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 akan terjamin eksistensinya sepanjang masa.

Guna mencapai pelayanan yang excellent atau prima diperlukan para penyelenggara negara yang memiliki komitmen yang tinggi dalam pelaksanaan visi dan misi organiasi pemerintah. Dengan komitmen tersebut akan muncul etos kerja setiap individu dalam organisasi dan dengan itu akan terbangun budaya organisasi.

Prof.Dr.Djokosantoso Moeljono dalam bukunya “Budaya Korporat dan Keunggulan Korporasi” mengungkapkan hasil penelitian John P.Kotter dan James Heskett (1992) yang menyatakan bahwa terdapat empat faktor yang berpengaruh terhadap perilaku manajemen suatu organisasi, yaitu :

  1.     Budaya Korporat;
  2.     Struktur, Sistem, Rencana dan Kebijakan Formal;
  3.     Kepemimpinan;
  4.     Lingkungan yang teratur dan bersaing.

Selanjutnya Prof. Dr. Djokosantoso Moeljono menyatakan yang intinya bahwa Budaya Korporat merupakan faktor paling dominan terhadap perilaku organisasi. Oleh karenanya dalam upaya mencapai keberhasilan organisasi, maka sangat diperlukan membangun budaya organisasi, karena secara realistis budaya korporat dan keberhasilan organisasi memiliki keterkaitan yang erat.
Budaya organisasi mencakup nilai-nilai yang harus tercermin dalam sikap dan perilaku setiap individu dalam organisasi yang meliputi integritas, profesionalisme, keteladanan, dan penghargaan kepada SDM, yang secara bersama-sama berpengaruh terhadap “Produktivitas Pelayanan”. (diadaptasi dari Prof. Dr. Djokosantoso Moeljono, 2006 : 103)
Terbangunnya budaya organisasi ditentukan adanya budaya individu dalam organisasi yang dapat berkembang apabila setiap individu dalam organisasi memiliki “komitmen” yang tinggi dalam Rancangan Undang-Undang Kepegawaian akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan visi dan misi organisasi. Karena itu setiap PNS/ASN atau sebagai Aparatur Pemerintah dituntut  memiliki komitmen tersebut agar kinerja organisasi pemerintah yang dalam melaksanakan tanggungjawabnya yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, dapat dicapai secara optimal.
Pembentukan komitmen yang tinggi bagi setiap aparatur pemerintah salah satunya melalui proses pendidikan dan pelatihan aparatur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, dapat disimpulkan bahwa semua penyelenggaraan program pendidikaan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil  memiliki skenario yang sama, yaitu :

  1.     program diklat PNS/ASN dilaksanakan untuk memenuhi “kompetensi tertentu” yang dipersyaratkan bagi PNS/ASN dalam posisinya, yang meliputi  Knowledge, Skill dan Attitude;
  2.     program diklat PNS/ASN dilaksanakan untuk membentuk “Pola Pikir” sebagai PNS/ASN;

Dengan dua hal tersebut di atas, peserta diklat diharapkan memiliki “Konsep Diri” sebagai PNS/ASN dalam posisinya masing-masing yang akan dapat membangun dalam dirinya suatu “Komitmen” yang tinggi dalam pelaksanaan visi dan misi organisasi dimana ia melaksanakan tugas/ditempatkan.
Untuk membangun komitmen itulah sosok PNS/ASN harus memiliki “Pola Pikir” yang khas sebagai  penyelenggara negara dan selanjutnya akan terbangun budaya individu / etos kerja PNS/ASN yang tinggi dalam upaya mewujudkan misi organisasi pemerintah. Pola pikir PNS/ASN dan kompetensi yang dipersyaratkan diharapkan akan dapat membentuk “konsep diri PNS/ASN”.
Pendidikan dan Pelatihan bagi CPNS/Calon ASN (Diklat Prajabatan) merupakan program diklat yang paling awal bagi setiap PNS/ASN guna terbentuknya “Konsep Diri PNS/ASN” bagi setiap CPNS sebelum dinyatakan benar-benar PNS/ASN 100%.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun “Konsep Diri PNS/ASN” baik bagi CPNS dalam diklat prajabatan maupun PNS/ASN dalam program diklat aparatur baik kepemimpinan, tehnis maupun fungsional yaitu :

  1. Konsep Diri PNS/ASN pada dasarnya terbentuk didasarkan pada landasan pelaksanaan tugas “yang seharusnya”, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk misi organisasi pemerintah dan adanya Nilai-nilai Kepatutan yang harus ditaati;
  2. Nilai-nilai kepatutan sebagai sesuatu yang mengatur dan mengendalikan serta menentukan hal yang baik dan buruk, yang salah dan benar menurut ukuran tertentu atas tingkah laku, sikap, tindakan, dan ucapan PNS, misalnya antara lain prinsip-prinsip, norma etika PNS yang dimuat dalam Kode Etik PNS (PP no. 42 tahun 2004), Peraturan Disiplin PNS yang diatur dalam PP no. 53 tahun 2010, termasuk yang dimuat dalam draft Rancangan Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara, dan prinsip-prinsip / kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan tehnologi yang diperlukan/sesuai dalam pelaksanaaan tugas;
  3. Berdasarkan landasan tersebut maka dapat dirumuskan “Konsep Diri PNS/ASN” yang esensinya mencakup “dua hal pokok”,  yaitu :
    •     Bekerja sebagai ibadah, artinya PNS/ASN dalam melaksanakan tugas merupakan implementasi ibadah sebagai umat yang beriman. Tentunya tidak akan menyimpang dari akidah-akidah keimanan;
    •     Dapat bekerja secara profesional, artinya dalam melaksanakan tugas senantiasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk “misi” organisasi pemerintah di mana ia ditempatkan, nilai-nilai kepatutan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang sesuai kebutuhan, inovatif, menempatkan diri dalam posisi “netral” / tidak berpolitik praktis dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa pembedaan kecuali ada pertimbangan khusus yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya keadaan khusus/ darurat/ mendesak.4.
  4. Konsep diri individu pada prinsipnya tidak dapat diseragamkan.  Karena itu PNS/ASN sebagai individu juga memiliki “pola pikir” tersendiri sebagai individu, yang telah terbentuk sejak masa kecil hingga dewasa sebelum memasuki organisasi pemerintah sebagai PNS/ASN.

Sedangkan sebagai PNS/ASN ia terikat oleh sistem nilai yang berlaku bagi seluruh PNS/ASN sebagaimana telah disebutkan di atas. Ini berarti sosok PNS/ASN memiliki dua dimensi dalam pola pikirnya yaitu pola pikir sebagai PNS/ASN yang terikat oleh landasan pelaksanaan tugas tadi,  dan dimensi yang kedua ia memiliki kebebasan nilai-nilai individunya. Keduanya dituntut dapat disinergiskan.
Oleh karena itu nilai-nilai individu yang ada dalam pola pikir PNS/ASN harus sesuai dan dapat mendukung penerapan nilai-nilai yang mengikat tersebut. Apabila memiliki nilai-nilai yang justru bertentangan atau menghambat terujudnya nilai-nilai keterikatan yang seharusnya diterapkan oleh seorang PNS/ASN, maka konsekuensinya sebagai PNS/ASN yang bersangkutan harus “mampu menghilangkan” nilai-nilai yang bertentangan atau menghambat yang ada di dalam pola pikirnya tersebut. Misalnya memiliki pola pikir bekerja mencari kekayaan, egois, bekerja berorientasi pada kepentingan pribadinya sendiri, kelompok atau golongannya sendiri, bekerja tanpa keterikatan disiplin waktu, atau tampilan cara berpakaian, gaya hidup yang “tidak dianjurkan” dalam organisasi pemerintah, dll. Itu semua harus sanggup dilupakan atau dihilangkan dan yang ada dan dikembangkan adalah pola pikir yang mendukung terwujudnya “sistem nilai” yang menjadi landasan pelaksanaan tugas tersebut.
Namun apabila ia tidak mampu atau tidak bersedia menghilangkan atau mengubah nilai-nilai yang dimiliki yang menghambat atau bertentangan tersebut  dari pola pikirnya, maka berarti yang bersangkutan tidak cocok sebagai PNS/ASN. Artinya yang bersangkutan “tidak perlu menjadi PNS/ASN dan dapat mengundurkan diri” sebagai PNS/CPNS.
Apabila dipaksakan, maka ia akan   mengalami “depresi” dan tertekan oleh lingkungan kerjanya atau justru ia akan menjadi “penghambat” dalam pencapaian misi organisasi pemerintah. Hal ini akan merugikan rakyat yang dilayani, pemerintah dan juga yang bersangkutan sendiri.


5. Oleh karena itu mengikuti diklat aparatur termasuk diklat prajabatan sebagai proses pembentukan komitmen dasar pola pikir PNS/ASN untuk melaksanakan misi organisasi pemerintah yang selanjutnya akan dikembangkan oleh organisasi di mana ia melaksanakan tugas, akan membentuk  “Budaya Individu” sebagai anggota organisasi pemerintah;


6. Apabila semua anggota organisasi memiliki budaya individu yang esensinya merupakan komitmen yang tinggi dalam upaya mencapai misi organisasi pemerintah, maka akan terbentuklah “Budaya Organisasi” yang sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi dalam mencapai misinya;


7. Budaya organisasi dapat dilihat dalam sikap dan perilaku organisasi yang diaktualisasikan oleh setiap anggota organisasi yang mencerminkan prinsip-prinsip, sebagai berikut :
a. Prinsip Integritas, yang artinya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, selalu menjaga nama baik organisasi, memiliki komitmen yang tinggi dallam pelaksanaan tugas;
b. Prinsip Profesionalisme, artinya dalam melaksanakan tugas senantiasa didasarkan pada ilmu pengetahuan dan tehnologi, per-UU-an yang berlaku, inovatif, bertanggungjawab, transparan, bersifat netral tidak memihak pada kepentingan individu, golongan atau kelompok tertentu, serta senantiasa menjunjung nilai-nilai kepatutan yang bersifat universal, dalam melaksanakan tugas senantiasa berorientasi pada kepentingan pelanggan secara adil, proporsional tanpa ada pembedaan/diskriminasi;
c. Prinsip Keteladanan, artinya selalu menjunjung tinggi norma-norma etika yang tercermin dalam sikap perilakunya, selalu menghindari perbuatan yang tercela, selalu dapat menjadi contoh yang baik bagi llingkungannya;
d. Prinsip Penghargaan pada SDM, artinya sesama anggota organisasi saling menghormati, dan organisasi menerapkan sistem reward dan punishment yang adil, adanya pengakuan terhadap prestasi anggota organisasi serta pemberlakuan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. (diadaptasi dari Prof. Dr. Djokosantoso Moeljono, 2006).


8. Tugas widyaiswara dalam penyelenggaraan diklat aparatur (PNS/ASN) adalah memberikan pemahaman tujuan penyertaan setiap PNS/ASN dalam program diklat aparatur, dengan mereview kembali kenyataan bahwa :
a. Setiap PNS/ASN pada dasarnya adalah warga negara pilihan, karena tidak semua orang dapat menjadi PNS/ASN sebagai penyelenggara negara. Karena itu harus mampu membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar pantas terpilih, yang tercermin dalam sikap perilakunya selama mengikuti diklat maupun setelah kembali ketempat tugas masing-masing maupun dalam lingkungan kehidupan sehari-harinya;
b. Memasuki organisasi pemerintah sebagai PNS/ASN merupakan pilihan, karena PNS/ASN dituntut mematuhi keterikatan tertentu sebagai Penyelenggara Negara;
c. Ketidak sesuaian pola pikir individu dengan pola pikir sebagai PNS/ASN harus dihilangkan, sedangkan yang sesuai/mendukung dapat dipertahankan dan dikembangkan untuk membangun konsistensi pola pikir PNS/ASN sebagai penyelenggara negara yang membentuk konsep diri PNS/ASN dan membangun  komitmen yang tinggi untuk melaksanakann visi dan misi organisasi di mana ia ditugaskan;
d. Adanya kesempatan bagi setiap PNS/CPNS untuk mengundurkan diri apabila prinsip pola pikir individu yang bertentangan dengan “Pola Pikir PNS/ASN yang seharusnya” tidak mampu atau tidak bersedia  menghilangkannya.


9. Berikut dapat diikuti “Bagan Skenario Program Diklat PNS/ASN” (suatu pemahaman hasil pengkajian PP no. 101 tahun 2000) :

         

 

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat.


Referensi :

1.    Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri;
2.    Perturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Kode Etik PNS;
3.    Peraturan Pemerintah nomo 101 Tahun 2000 tentang Diklat Aparatur;
4.    Modul Pola Pikir PNS, Ir. Brisma Renaldi, LAN-RI, 2009;
5.    Budaya Korporat dan Keunggulan Korporasi, Djokosantoso Moeljono, 2006;
6.    Reinventing Indonesia, Riant Nugroho, D., 2001;
7.    Reinventing Pembangunan, Riant Nugroho, D., 2003.