Berita BPSDM

40 Peserta Ikuti Pelatihan Perencanaan Kontingensi Untuk Tingkatkan SDM Tanggulangi Bencana


Sebanyak 40 peserta mengikuti pelatihan perencanaan kontingensi angkatan II tahun 2021 sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia sekaligus agar pelaku penanggulangan bencana lebih memahami situasi di tempat masig-masing.

"Intinya, untuk mempersiapkan dan menyediakan SDM yang berkompetensi yakni memiliki pengetahun, keterampilan dan sikap dalam penanggulangan bencana yang menjadi prioritas nasional 2021 pada masa pandemi Covid-19," ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim Aries Agung Paewai di Surabaya, Selasa (26/10).

Peserta terdiri dari semua alumni diklat dasar manajemen bencana yang diselenggarakan oleh Pusdiklat PB, BPSDM daerah, dan badan diklat yang terakreditasi atau bekerja sama dengan Pusdiklat PB di Jatim.

Pelatihan digelar oleh BNPB bekerja sama dengan BPBVD Jatim dan BPSDM Jatim. Pelaksanaannya digelar lima hari, yaitu mulai 25-29 Oktober 2021 di Surabaya.

Pada kesempatan tersebut, Aries Agung menyampaikan bahwa rencana kontingensi adalah rencana operasional untuk mengantisipasi satu jenis kejadian bencana yang konsepnya disusun berdasarkan pada kebijakan strategi RPKB.

"Renkon disusun secara terkoordinir oleh BNPB dan/atau BPBD serta pemerintah daerah. Penyusunannya melibatkan para pemangku kepentingan dan multi sektor yang bertanggung jawab serta mempunyai mandat dalam PB," tukasnya.

Renkon, kata dia, berlaku atau dimutakhirkan dalam kurun waktu lebih singkat daripada RPKB, semsal 1 atau 2 tahun.

Renkon juga merupakan acuan untuk menyusun rencana operasi pada saat kondisi darurat sesungguhnya  terjadi.

Renkon, lanjut Aries, juga memuat skenario kejadian dan dampaknya berdasarkan kajian ilmiah. Selain itu, tujuan pelaksanaan operasi tanggap darurat berdasarkan skenario kejadian dan dampak, serta tindakan operasional pada saat tanggap darurat.

"Kemudian, tugas dan tanggung jawab dari berbagai pihak secara terintegrasi dan terpadu," kata dia.

Sementara itu, prinsip renkon yakni proses penyusunan dilakukan bersama dan terbuka, berlaku untuk satu jenis ancaman bencana, pembagian peran dan tugas setiap pemangku kepentingan dan berdasarakan komponen sumber daya yang ada (realistis) dan bukan (proyek).

"Berikutnya, sebagai dasar penyusunan rencana operasi penanganan darurat bencana, serta rencana kontingensi selalu dimutakhirkan," kata Aries.