Berita BPSDM

Usai Diresmikan Gubernur Khofifah, UPT Sertifikasi Kompetensi BPSDM Jatim Tancap Gas Layani 12 Jenis Sertifikasi ASN se- Indonesia


SURABAYA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim secara resmi telah membuka layanan uji kompetensi SDM setelah diresmikannya UPT Sertifikasi Kompetensi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 22 Agustus 2022 lalu.

Dalam peresmian UPT Sertifikasi Kompetensi, Gubernur Khofifah telah menegaskan agar BPSDM Jatim terus memperluas cakupan layanan tidak hanya di wilayah Jatim melainkan juga melayani ASN di seluruh Indonesia. 

Hal ini untuk mendorong pengembangan kompetensi serta memudahkan ASN mendapatkan akses untuk mengantongi sertifikasi kompetensi.

"Kebutuhan sertifikasi saat ini begitu penting bagi ASN seiring adanya penyederhanaan birokrasi. Di samping itu, yang lebih penting adalah menunjang tugas-tugasnya diberbagai bidang agar semakin cepat, efektif-efisien, tanggap, transparan, akuntabel dan responsif dalam melayani masyarakat," ujar Khofifah.

Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan klasifikasi kelas A tersebut  setidaknya akan membuka 12 jenis sertifikasi bagi ASN baik di dalam maupun luar Provinsi Jatim. Adapun jenis sertifikasi yang dibuka antara lain Adapun kompetensi yang akan dilayani antara lain sertifikasi Satpol PP (Inpasing dan berjenjang), sertifikasi P2UPD (Inpasing dan berjenjang), sertifikasi camat, sertifikasi pemadam kebakaran, sertifikasi bendahara, sertifikasi calon kepala sekolah.

Selain itu, UPT ini juga akan melayani uji sertifikasi untuk pejabat pengawas dan administrator, sertifikasi barang jasa, sertifikasi jabatan fungsional umum dan khusus untuk peningkatan jenjang karir.

"Selain kompetensi bidang teknis, sertifikasi juga terbuka untuk kompetensi fungsional dan sosial kultural serta manajerial. Dan seluruh sertifikasi ini tidak hanya untuk ASN di Jatim melainkan seluruh provinsi dan kab kota di Indonesia," ujar Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai, Jumat (26/8).

Aries menegaskan, usai diresmikan Gubernur Khofifah, BPSDM Jatim langsung tancap gas untuk memulai fungsi barunya sebagai TUK. Sebab, rekomendasi pendirian UPT Sertifikasi Kompetensi dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri juga telah dikantongi sejak pertengah Juli lalu.

"Melalui rekomendasi ini kami akan terus maksimalkan setiap potensi yang dimiliki BPSDM Jatim untuk kepentingan peningkatan kualitas SDM ASN. Dan kami yakin, UPT ini akan menjadi tujuan utama bagi ASN se-Indonesia Timur," tutur Aries.

"Bahkan tidak hanya ASN, Anggota DPRD hingga aparatur pemerintah desa juga menjadi fokus dari layanan sertifikasi ini," ujar Aries.

Lebih lanjut Aries menegaskan, sertifikasi kompetensi ini merupakan amanat dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 yang  mendorong agar pengembangan kompetensi SDM harus berbasis kompetensi. Maka salah satu bentuk pengakuan kompetensi ASN ialah dengan  sertifikat kompetensi yang didapatkan melalui Uji Sertifikasi Kompetensi.

Urgensi pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini, lanjut Aries, juga sebagai konsekuensi atas implementasi Permen PAN-RB nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Dalam ketentuannya, pejabat fungsional hasil penyetaraan diwajibkan mengikuti diklat dan sertifikasi tertentu selambat-lambatnya dua tahun setelah diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional (JF).

"Pada tahun 2022 ini, terdapat 10.315 pejabat struktural Pemprov dan Pemkab/Pemkot se Jatim yang terdampak pada penyederhanaan birokrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 84 jabatan dengn total 4.168 pejabat fungsional diusulkan untuk mengikuti uji sertifikasi," ungkap Aries.

"Dengan mengikuti sertifikasi yang membuktikan kompetensi ASN, harapannya ialah penyederhanaan birokrasi ini mampu mewujudkan ASN yang terampil dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masing-masing unit kerja," pungkas Aries.*