Berita BPSDM

Sosialisasi LHKPN BPSDM Provinsi Jawa Timur Tahun 2020


Surabaya - Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) menjadi bentuk transparansi dari penyelenggara negara . LHKPN juga menjadi pisau analisis yang penting karena di dalam LHKPN terdapat check and balance atau dalam kata lain keterbukaan informasi. Selasa (28/1)

Berdasarkan Pergub No. 86 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan PenyelenggaraNegara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur , pada hari senin, 27 Januari 2020 telah diadakan sosialisasi dan pendampingan pengisian LHKPN oleh Fasilitator dari BKD Provinsi Jawa Timur di lingkungan BPSDM Provinsi Jawa Timur. Pendampingan tersebut dibutuhkan karena penyelenggara negara diwajibkan untuk mengisi lhkpn secara online ke portal yang telah disediakan oleh KPK.

Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan wawasan akanpentingnya LHKPN bagi seorang penyelenggara negara . Disamping itu, sosialisasi ini untuk
memenuhi anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang keterbukaan informasi sebagai penyelenggara negara melalui pelaporan LHKPN secara periodik.