Berita BPSDM

Optimalkan Pemanfaatan Gedung Ex. APDN Malang, BPSDM Jatim dan Kemendagri Rapat Bersama


Surabaya, 22 Oktober 2022 - Tepat di hari Santri Nasional di tanggal 22 Oktober 2021 BPSDM Jatim mengelar rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mengoptimalisasikan pemanfaatan Gedung Ex. APDN Malang untuk digunakan kegiatan Pelatihan Pengembangan Kompetensi ASN yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BPSDM Provinsi Jawa Timur. telah banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur di Gedung Ex. APDN Malang sejak digunakan sebagai tempat pelatihan, baik kegiatan Pelatihan Pengembangan Kompetensi ASN manajerial, Teknis maupun Fungsional Sosial Kultural karena fasilitas dan juga posisi Ex. APDN Malang yang sangat strategis. ada sekitar seratus lebih  Angkatan yang telah dilaksanakan di EX. APDN Malang yang dimanfaatkan oleh BPSDM Jawa Timur. maka oleh sebab itu BPSDM Provinsi Jawa Timur melakukan langkah-langkah strategis berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk dapat memanfaatkan ex. APDN Malang menjadi Pusat Pelatihan Kepemimpinan yang terintegrasi kedepan yang tentunya agar dapat mewujudkan ASN berkualitas dan unggul kedepan didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini Ex. APDN Malang selain digunakan sebagai tempat kegiatan Pelatihan  pengembangan Kompetensi ASN di Jawa Timur juga digunakan sebagai bagian dari tempat Isolasi terpusat Covid-19 sejak awal tahun 2020 sampai dengan 2021, dimana sudah menampung lebih dari 1000 pasien covid-19 yang ditangani secara langsung oleh Pemerintah Kota Malang sebagai bagian dari penanganan covid-19 diwilayah Kota Malang. hal ini lah yang memotivasi BPSDM Jawa Timur untuk semakin besar untuk memanfaatkan gedung Ex. APDN Malang kedepan untuk berbagai kegiatan yang bermanfaat yang merupakan aset dari Kementerian Dalam negeri. Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa sudah mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri RI pada awal bulan November 2021 untuk melakukan perpanjangan Pinjam Pakai Ex. APDN Malang untuk digunakan berbagai kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN dan juga penanganan covid-19 walaupun saat ini kondisi Covid-19 sudah sangat meredah dan kondisi pasien hampir sudah tidak ada lagi di gedung Ex. APDN Malang. ujar Aries Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur. tentunya harapan besar ibu Gubernur Jawa Timur agar gedung Ex. APDN Malang dapat menjadi center pengembangan kompetensi ASN di Indonesia yang nantinya dapat bekerjasama dengan lembaga Administrasi Negara. 
Pada saat rapat pembahasan perpanjangan pinjam pakai Ex. APDN Malang yang dilaksanakan di kantor BPSDM di Surabaya pada hari jumat tanggal 22 Oktober 2021di hadiri dari berbagai pejabat pusat kemendagri baik eselon 1 maupun eselon 2 yaitu Wakil Rektor IPDN bapak Rizari,  Kepala Biro Keuangan dan Aset, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Umum dari Kementerian Dalam Negeri, selain itu juga dihadiri dari perwakilan perangkat daerah Provinsi Jawa Timur yang membidangi, yaitu Inspektorat Provinsi, BPKAD, Biro Hukum, Biro Administrasi Pemerintahan Umum, dan juga BPSDM Provinsi Jawa Timur sebagai pemanfaat aset Ex. APDN Malang.  

Kegiatan ini menghasilkan keputusan yang sangat baik dikarenakan kementerian Dalam Negeri menyetujui pemanfaatan seluas-luas Gedung Ex. APDN Malang untuk digunakan pengembangan Kompetensi ASN di Jawa Timur sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai tempat rehabilitasi Covid.19 di wilayah Kota malang. tentunya pemanfaatan ini tidak hanya pengunaannya saja tapi juga segala fasilitas dan semua pendukung gedung Ex APDN Malang dapat dijaga dengan baik karena Gedung Ex. APDN Malang merupakan aset berharga bangsa yang harus kita jaga karena Ex. APDN malang merupakan Gedung yang pertama diresmikan oleh Presiden Soekarno sebagai tempat pendidikan PNS handal di Indonesia yang diresmikan pada tanggal 24 september 1956. maka gedung ini gedung bersejarah bagi para pamong praja PNS. ada beberapa hal catatan hasil rapat bersma antara BPSDM Jatim dengan Kementerian Dalam Negeri yang tentunya harus ditindaklanjuti oleh BPSDM Jatim sebagai syarat kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi agar semua pemanfaatan aset Ex. APDN Malang dapat lebih termanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BPSDM Provinsi Jawa Timur. *