Berita BPSDM

Tindak Lanjuti Permenpan-RB 39, BPSDM Jatim Ajak Perangkat Daerah Samakan Persepsi Usulan Kebutuhan JF Analis Pengembangan Kompetensi


SURABAYA - Penyederhanaan birokrasi telah memberikan konsekuensi terhadap penambahan sejumlah jabatan fungsional (JF). Termasuk di antaranya JF analis pengembangan kompetensi yang diatur dalam Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2021.

 JF tersebut mengemban tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN di instansinya masing-masing. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim terus melakukan koordinasi untuk memberikan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi tentang JF Analis Pengembangan Kompetensi ASN.

Langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Juknis dan Pedoman Pengusulan Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.

Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai menjelaskan, setiap perangkat daerah akan memiliki JF analis kompetensi. Hal ini harus disambut positif karena setiap instansi perangkat daerah mempunyai kewajiban terhadap peningkatan kompetensi ASN yang dinaunginya.

 "Ada berbagai kebijakan baru seiring dengan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan ASN. Salah satunya kewajiban memenuhi hak 20 jam pelajaran setiap tahunnya. Persepsi ini harus disamakan terlebih dahulu dengan seluruh OPD baik di Pemprov maupun kabupaten/kota," ujar Aries.

Pengembangan kompetensi ASN, lanjut Aries, tidak hanya sebatas formalitas mengikuti pelatihan. Lebih dari itu, prinsip yang harus dipegang ASN adalah peningkatan layanan kepada masyarakat serta kemampuan melaksanakan program atau visi misi kepala daerah.
 
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN LAN  RI Erfi Muthmainah dan Analis Kebijakan Muda selaku Subkoordinator Kebijakan LAN RI Mardiono.

Pada paparannya, Erfi menjelaskan peran JF Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang sangat strategis dalam mendukung pengembangan kompetensi ASN. Di antaranya pengembangan desain Corporate University, memetakan kebutuhan dan menganalisis bangkom sesuai kebutuhan individu dan instansi, mengukur dan mengevaluasi dampak pengembangan kompetensi instansi dan mendesain transformasi bangkom dari training ke learning, bangkom yang bersifat customize.

"Saat ini LAN RI sedang menyusun kebijakan untuk memadukan RB tematik dengan pelatihan yang ada di LAN RI. Harapan output dari peserta pelatihan akan diarahkan ke empat klaster RB tematik yang merupakan program prioritas Kementerian PANRB," ujar Erfi.

Erfi menjelaskan, arah pengembangan kompetensi ASN Nasional terbagi ke dalam tiga segmen. Meliputi smart ASN 2024, Robust & Inclusive ASN 2030 yang di tujukan untuk Pencapaian SDGs dan Competitive ASN 2045 yang ditujukan untuk mencetak ASN berdaya saing, high risk, decision maker, antusias dan mampu bekerja di bawah tekanan guna mewujudkan Visi Pembangunan Indonesia Emas 2045 Indonesia Yang  Berdaulat, Maju, Adil Dan  Makmur.

Terkait kelas Jabatan, Erfi menekankan Kelas Jabatan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN memiliki kelas cukup tinggi yaitu kelas jabatan tertingginya adalah 14.

"Ini menunjukkan negara sangat menghargai dengan memeberikan kelas jabatan yang cukup tinggi, karena peningkatan SDM adalah prioritas Utama untuk mendukung program Pengembangan Kompetensi ASN Nasional Competitive ASN 2045, tambah Erfi," ujar Erfi.

Hal senada juga di sampaikan analis kebijakan muda selaku Subkoordinator Kebijakan Mardiono. 

Pihaknya menyampaikan, penghitungan kebutuhan JF analis pengembangan kompetensi untuk setiap instansi dilakukan untuk jangka waktu lima tahun dan dirinci setiap satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Tahapan penyusunan kebutuhan itu meliputi penghitungan kebutuhan JF analis pengembangan kompetensi, pengusulan kebutuhan JF analis pengembangan kompetensi, verifikasi, klarifikasi, dan validasi kebutuhan JF analis pengembangan kompetensi, penetapan kebutuhan JF analis pengembangan kompetensi, dan pelaporan kebutuhan JF  analis pengembangan kompetensi.

Sedangkan penyusunan kebutuhan JF analis bangkom meperhatikan struktur organisasi dan tata kerja, rencana strategis organisasi, standar kemampuan rata-rata, dan persentase kontribusi dimana Kemampuan rata-rata Analis Bangkom utk menghasilkan output/hasil kerja dalam waktu kerja efektif selama 1250 jam/tahun,” tambah Dion.*