Berita BPSDM

DISEMINASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2018


 

(Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017, Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan PemerintaRepublikIndonesia Nomor 38 Tahun 2017 )   

 

Diseminasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi yang ditujukan kepada INDIVIDU atau KELOMPOK agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut sebagai tindakan inovasi yang disusun dan disebarkan berdasarkan sebuah perencanaan yang matang dengan pandangan jauh ke depan baik melalui diskusi atau forum lainnya yang sengaja diprogramkan, sehingga terdapat kesepakatan untuk melaksanakan inovasi.

 

Aparatur Sipil Negara ( ASN ) merupakan penyelenggara pemerintahan dan penggerak pembangunan melalui tugas dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, penyelenggara pelayanan publik, dan pemersatu NKRI. Untuk itu dibutuhkan   kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan pemerintahan melalui pembentukan, pengembangan dan sistem pengakuan kompetensi bagi ASN sebagai dasar keputusan dalam pengembangan karier, pengembangan kompetensi dan profesi serta meningkatkan akuntabilitas ASN terhadap masyarakat, oleh sebab itu dipandang perlu adanya suatu Inovasi tentang aturan-aturan yang berkaitan dengan Kompetensi ASN dan Inovasi Daerah sebagai acuan dan pedoman bagi pejabat penentu kebijakan / pengambil keputusan.

Berdasarkan fenomena tersebut Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur sebagai Pusat Keunggulan ( Center of Excellence ) dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi, Dedikasi dan Integritas yang tiggi  secara konsisten dan berkelanjutan melakukan inovasi-inovasi yang berkaitan dengan aturan-aturan terbaru tentang Pemerintahan dalam rangka penyempurnaan kebijakan pengembangan dan kompetensi Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten / Kota se Jawa Timur melalui Diseminasi Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dengan tema ”sosialisasi Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan, Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Maret 2018 sampai dengan  Rabu,21 Maret 2018  di Hotel Grand Darmo. Jl.Progo No 1-3 Surabaya. Kegiatan ini diikuti sebanyak  150 ( seratus lima puluh ) orang, yang terdiri atas : Para Pejabat  Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur,  Pejabat Sekretaris Badan / Dinas Kabupaten / Kota se jawa timur, Pejabat Struktural di Lingkungan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur.

Adapun maksud dan tujuan penyelenggaran diseminasi kebijakan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara tahun 2018 adalah   untuk meningkatkan pemahaman  para Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota se Jawa Timur tentang peraturan  kepegawaian  sehingga Aparatur Sipil Negara dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai peraturan-peraturan yang telah ditetapkan..

Metode pelaksanaan kegiatan ini dengan presentasi / paparan materi oleh Nara Sumber, dilanjutkan dengan Tanya jawab dan Diskusi oleh para peserta. Adapun materi kegiatan Diseminasi ini disampaikan oleh nara sumber dari BPSDM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BALITBANG Kementerian Dalam Negeri. Republik Indonesia, Deputi SDM Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kegiatan Diseminasi Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai ujung tombak ketercapaian terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang profesional diperlukan komitmen bersama Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan  seluruh Pemerintah Kabupaten  / Kota se Jawa Timur serta seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,agar secara konsisten dapat mengimplementasikan regulasi-regulasi terbaru di berbagai program dan kegiatan pengembangan SDM Aparatur. Sehingga Kebijakan tersebut akan memiliki dampak yang nyata terhadap peningkatan kualitas dan kapabilitas birokrasi yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan kinerja pembangunan di jawa timur.